Jul 22 2009
Perpaduan Apik Pemberantasan Terorisme
Oleh : Rudi Hartono ***
Salah satu tujuan utama terorisme adalah menghancurkan iklim perkonomian dan keamanan nasional yang cukup baik belakangan ini. Beberapa hari lalu teroris kembali melakukan aksi untuk mencapai tujuannya. Akhirnya selalu orang yang tak bersalah menjadi korban. Objeknya sekarang yaitu dua hotel yang memiliki tingkat keamanan terbaik di Indonesia.
Hal yang dilakukan segera bukan saja menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya, namun mengembalikan hak paling dasar dari masyarakat yakni rasa aman dalam mencapai atau meraih kehidupan yang layak ditambah memutus mata rantai terorisme.
Terorisme tidak identik dengan agama karena setiap agama tidak akan membenarkan nyawa tak berdosa melayang begitu saja, sedangkan terorisme sebaliknya karena itulah sebabnya teroris menjadi musuh dunia.
Memang sebelas tahun pasca runtuhnya Orde Baru aksi terorisme di Indonesia, makin subur dan berkembang pesat. Berbagai aksi terorisme bertujuan ingin merenggut kedamaian dan ketentraman terlihat jelas.
Namun yang perlu diperhatikan yakni bagaimana modus dan trik dari para teroris, makin canggih dalam mengelabui dan mengakali pihak keamanan. Tetapi yang anehnya beberapa kali pihak keamanan kita terbukti “kalah cepat”.
Ironinya, seolah kita tidak belajar dari sejarah. Padahal guru yang paling bijaksana adalah pengalaman sendiri. Kita masih berputar-putar pada pemulihan dan pengungkapan pasca kejadian, ditambah pencegahan semu dengan cara menambah kuantitas pihak keamanan, menambah alat yang supercanggih dan lain-lain.
Dan menumpuk semua masalah ke pundak yang berwenang. Memang Polri, Detaseman Khusus 88, BIN mempunyai keahlian memadai dengan jaringan yang tertata dan berpengalaman, ditambah sudah memperlihatkan hasil yang membanggakan dalam memutus mata rantai terorisme, namun semua itu belum cukup karena dari pengalaman beberapa tahun ke belakang, selalu terorisme “maju selangkah” dari pihak keamanan.
Untuk itulah, dibutuhkanlah sebuah cara yang ampuh dalam pemberantasan terorisme. Cara ini bukan saja berguna dalam menghilangkan lahan produktif lahirnya teroris, namun mampu memberikan rasa putus asa teroris, karena masyarakat berperan pro-aktif dalam mencegah aksi terorisme. Dengan pro-aktifnya masyarakat maka membuat para teroris sulit bergerak.
Keproaktifan masyarakat akan berbuah informasi berharga kepada pihak terkait yang mempunyai wewenang dalam menindak bila ditemukan kegiatan-kegiatan, ataupun gerakan yang diduga mengganggu stabilitas negeri dan merugikan banyak pihak.
Kerja sama antara pihak formal dan informal inilah yang perlu disosialisasikan dikembangkan dengan berbagai cara. Karena sesungguhnya cara inilah yang kurang dan belum diberdayakan secara maksimal dalam pemberantasan aksi terorisme.
Pasal 30 UUD 1945 sebenarnya telah mengariskan bahwa ada hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta membela negara dari serangan apapun termasuk terorisme.
Akhirnya dengan hal ini, bukan saja membuat negeri ini aman dan iklim ekonomi baik sehingga dapat mengobati penyakit klasik bangsa ini, namun jauh dari itu sebenarnya kita telah menjalankan apa yang digariskan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar alinea keempat yakni dapat melindungi segenap bangsa Indonesia. Semoga.
*** Mahasiswa Ilmu Sejarah, Unand Padang.
Create a free edublog to get your own comment avatar (and more!)