Jul 27 2009
Menyebarkan Semangat Optimistis
Oleh : Rudi Hartono ***
Tidak dapat dipungkuri bahwa meledaknya bom di hotel JW Marriott dan di Ritz Carlton, membuat banyak orang mulai bertanya-tanya dan kembali was-was dalam beraktivitas. Bagaimana tidak, hotel yang dikenal mempunyai tingkat keamanan yang superketat bobol juga.
Mulai dipertanyakan lagi tentang keamanan yang sebenarnya hak dasar dari manusia adalah salah satu tujuan utama dari para teroris. Ujung dari semua ini mereka menginginkan terganggunya perekonomian negara lalu berimbas kepada perekonomian rakyat atau pun sebaliknya. Dan hulu dari semua itu berasal dari hancurnya tingkat kepercayaan terhadap keamanan yang beberapa tahun ini mulai memperlihatkan hasil positif.
Ada dua cara yang sebenarnya yang harus mulai diperbaiki dan dipupuk untuk melawan aksi teroris ini. Pertama dan hal yang terpenting, kembangkanlah bagi setiap individu dalam dirinya sikap optimistis. Sikap optimistis ini harus dijaga, dikembangkan dan disebarkan ke semua masyarakat.
Hanya dengan hadirnya sikap optimistis bahwa kita dapat melalui cobaan ini dengan tenang dan sabar, sehingga dengan sendirinya kita memperlihatkan bahwa kita bersatu dan tidak berpecah-belah dalam melawan musuh dunia ini.
Harapan tentang terungkapnya kasus ini menjadi hal yang sangat penting untuk memperlihatkan kesungguhan hati dalam melawan teroris. Buah dari sikap inilah yang melahirkan cara kedua yakni adanya sinergi aparat yang berwenang dengan masyarakat dalam mencegah aksi berikutnya.
Bila aparat formal seperti BIN, Densus 88 yang telah mempunyai jaringan tersebar sampai ke pelosok negeri bersatu dengan masyarakat, maka dampak positifnya akan cepat dirasakan.
Sikap pro-aktif dari masyarakat ini sebenarnya, belum atau paling kurang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Terkesan sebelumnya, aparat hanya bekerja sendiri karena ini memang tugas dan kewajiban.
Bukankah menjaga keamanan dan dapat berusaha dalam memenuhi kebutuhan adalah kewajiban dan hak dasar dari setiap masyarakat, oleh sebab itulah, maka setiap individu yang mempunyai hak dan kewajiban wajib menjaga itu semua.
Perpaduan apik dua komponen kekuatan bangsa ini, akan membuat para teroris hilang akal lalu putus asa karena setiap gerak-gerik akan selalu diawasi dan dipantau. Dengan dua cara inilah sebenarnya aksi terorisme bisa dihentikan atau paling kurang dapat diperkecil volume aksinya.
Hal yang perlu diingat bahwa terorisme adalah aksi biadab yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi tertentu. Dan aksi ini tidak bisa dihubungkan dengan agama mana pun terlepas dari hasil pengungkapan pihak terkait.
Karena tidak ada satu agama pun di dunia ini yang menghalalkan nyawa orang tak bersalah melayang begitu saja. Apa lagi bila dihubungkan dengan masalah politik praktis.
Akhirnya dengan melibatkan masyarakat yang sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban dalam menjaga tumpah darahnya Indonesia bukanlah hal yang melanggar konstitusi karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Pasal 30.
Dengan ini semua kita dapat kembali serius dalam mewujudkan cita-cita mulia dari bangsa ini diantaranya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah digariskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Semoga.
*** Mahasiswa Ilmu Sejarah, Unand Padang.