Jun 30 2009

Selamatkan Perlindungan dan Kebebasan Berekpresi Warga

Published by sianok at 5:25 am under politik




Oleh : Rudi Hartono ***

Publik tercengah, seolah tak percaya, melihat dan mendengar apa yang dialami seorang pasien rumah sakit yang ditahan akibat “keberaniannya” mengirim keluh-kesah kepada teman terdekat lewat di face-book. Ditambah kasus terbunuhnya seorang reporter media lokal di Bali. Pertanyaan adalah apa yang sedang terjadi?

Kasus pertama yang dialami Prita mengisyaratkan bahwa tidak menjamin di masa reformasi yang katanya, menjunjung tinggi hukum, hukum tidak memihak siapa akan menjamin perlindungan terhadap warga. Kedua, tak ada jaminan untuk seseorang di tahun ke sebelas reformasi bebas berekpresi dan ada jaminan bagi yang melanggar. Dalam kasus ini walaupun ia adalah pasien nyata-nyata dilindungi Undang-Undang tentang Perlindungan konsumen.

Prita dianggap melanggar UU ITE pasal 3 yang menegaskan bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik, menghina, melecehkan terhadap sat u institusi akan disangsi keras. Walaupun banyak yang menganggap UU ini merenggut kebebesan berekpresi masyarakat secara khusus di dunia maya (cyber-space).

Sedangkan kasus kedua yang dialami reporter di Bali yang menulis tentang kasus korupsi mensyaratkan bahwa kebebasan dan perlindungan yang digembar-gemborkan terhadap media masih jauh panggang dari api dan makin terenggut.

Sementara dalam berbagai diskusi dan seminar tentang reformasi paling tidak dapat kita simpulkan bahwa reformasi adalah sistim yang membuat rakyat menjadi otak sentral dari lahirnya kegiatan negara atau dalam artian lain semua aktifitas rakyat dari segala bidang dilindungi hukum asal tidak menimbulkan keresahan dan tidak berseberangan dengan hukum juga.

Hal ini dikuatkan oleh Ulf Sundahussen (Tamrin: 2005) berpendapat demokrasi menganut dua prinsip: kekebasan dan persamaan dengan konsep ini sebenarnya dua kasus ini tak akan pernah terjadi. Namun kenyataannya terjadi sehingga pertanyaannya reformasi apa yang sedang berkembang dan dikembangkan di negeri ini.

Sebenarnya UUD pasal 27 tahun 1945 menyatakan secara tegas di mata hukum tidak ada diskriminasi, tebang-pilih bagi warga negara dan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Mengenai kebebasan berpendapat, berserikat dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan juga sudah diatur pada pasal 28 UUD 1945. Alhasil kebebasan berekpresi dan berpendapat dan perlindungan hukum ibarat satu helaan nafas tak bisa dipisah satu sama lain dan kekuatannya kuat.

Maka dua kasus di atas memberikan warning bagi kita bahwa sebelas tahun reformasi bukan berarti perlindungan hukum dan kebebasan berekpresi telah berhasil dijalankan lalu membiarkan begitu saja dan menganggap semua telah sesuai.

Ke depan seharusnya kita mulai menggiring kembali proses demokratisasi agar tidak keluar jalur dan menyelamatkan hak dasar warga negara dengan salah satu jalan memilih calon pemimpin yang jelas ingin menegakkan dan menjunjung tinggi hak dasar bagi warga negara sehingga kejadian serupa tidak akan pernah terjadi ataupun terulang kembali.

Tanpa memilih pemimpin yang fokus terhadap dikembalikannya hak dasar warga negara yang sudah terenggut ini, maka jangan harap kejadian ini akan terhenti, malahan akan bertambah banyak. Semoga kejadian memilukan hati ini tidak terjadi lagi.

*** Mahasiswa Ilmu Sejarah, Unand.

No responses yet


Create a free edublog to get your own comment avatar (and more!)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image